STUDI TIRU KE DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN SUKOHARJO

Bagian Administrasi Pembangunan pada hari Rabu 15 Maret 2023 berkesempatan melakukan studi tiru ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukoharjo, tujuan studi tiru tersebut guna untuk menimba ilmu atau pengalaman terkait Penanganan PSU yang ditelantarkan/tidak dipelihara serta pengembang tidak diketahui kedudukan  dan keberadaannya.

Kabupaten Sukoharjo memiliki luas 466,7 km2 dengan jumlah 12 Kecamatan , 150 Desa, 17 Kalurahan dan 916.627 jiwa. Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebanyak 170 PSU Perumahan, Tahun 2023 15 PSU Perumahan dan ditahun  2022 baru 81 Perumahan yang sudah BAST (Berita Acara Serah Terima) masih ada 89 Perumahan yang belum BAST. Adapun Rehabilitasi PSU Perumahan di Tahun 2022 Kabupaten Sukoharjo meliputi Rehabilitasi di Perumahan di Desa Trosemi, Gatak, Perumahan di Desa Ngemplak, Kartasura, Perumahan di Kalurahan Bulakrejo, Sukoharjo, Perumahan di Kaluarahan Banmati, Sukoharjo.

Untuk penanganan PSU Perumahan terlantar yang pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya karena Pindah alamat, dan tidak diketahui alamat baru, Meninggal dunia, atau Pengembang sudah tidak dapat dihubungim tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 66 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo  nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.

Kabupaten Sukoharjo terkait PSU Perumahan yang ditelantarkan/tidak dipelihara serta pengembang tidak diketahui kedudukan  dan keberadaannya dan belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah, maka proses penyerahan Prasarana dan Sarana dilakukan oleh perwakilan warga disertai dengan surat keterangan perwakilan warga mengetahui Kepala Desa/Lurah dan Camat. Proses sertifikat dari Pemerintah Daerah Sukoharjo ke Badan Pertanahan Nasional dapat diajukan dengan keterangan lurah, karena sesuai UU Agraria setelah 20 tahun menempati baru dapat diproses sertfikat. Untuk PSU yang ditelantarkan/tidak dipelihara serta pengembang tidak diketahui keberadaannya, permintaan dari Badan Pertanahan Nasional ada putusan dari Pengadilan terlebih dahulu baru dapat diverifikasi/diklaim oleh Pemerintah Daerah.

Kabupaten Kulon Progo belum mempunyai Peraturan Daerah tentang Penyerahan PSU sebagai turunan dari Permendagri nomor 9 Tahun 2009. Kabupaten Kulon Progo dalam penyusunan Peraturan Bupati PSU akan mempertimbangkan untuk menuangkan dalam Raperbup tersebut tentang langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Kabupaten Sukoharjo dalam hal penyerahan PSU.