- oleh adminsetda
- 26 April 2024
- 187 views
Genap 28 tahun perjalanan kebijakan otonomi daerah berlaku di Republik Indonesia. Tepat pada hari ini (25/4/2024) dilaksanakan kegiatan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah di Halaman Kantor Bupati Kulon Progo, Wates. Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo, Triyono, S.IP.,M.Si, bertindak sebagai inspektur upacara. Kegiatan upacara diikuti oleh jajaran forum komunikasi pimpinan daerah, pimpinan OPD, dan para panewu. Sementara itu peserta upacara terdiri dari unsur TNI/ POLRI, dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Otonomi daerah sendiri adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Pasca lahirnya UU nomor 22 Tahun 1999 yang mengatur tentang pemerintahan daerah, terjadi pembentukan daerah otonom secara massif di Indonesia. Sampai dengan saat ini Indonesia telah memiliki 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Dalam arahan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Inspektur Upacara disampaikan bahwa, hadirnya otonomi daerah telah memberikan dampak positif berupa peningkatan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kemampuan fiskal daerah. “Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas, serta infrastruktur,” demikian dijelaskan lebih lanjut.
Pada arahan tersebut, Menteri Dalam Negeri juga menghimbau kepada daerah untuk melakukan terobosan dan inovasi guna menggali berbagai potensi yang dapat meningkatkan PAD sesuai dengan ketentuan hukum dan norma yang berlaku, dan tidak memberatkan masyarakat. Pihaknya berharap agar nanti kebijakan pengembangan wilayah dapat dilakukan dengan pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi ekonomi hijau.