BPBJ - Bagian Pengadaan Barang Jasa

BPBJ (Bagian Pengadaan Barang/Jasa) Kabupaten Kulon Progo mempunyai fungsi penyusunan kebijakan, pembinaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, dan penyelenggaraan tata usaha Bagian.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan bahwa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berbentuk struktural yang memiliki fungsi yakni Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Pembinaan Kelembagaan dan SDM Pengadaan, Pemberian Bimbingan Teknis dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa dan tugas lainnya seperti Agen Pengadaan dan Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan.

DASAR PEMBENTUKAN BPBJ

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah

Bagian Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 3 Sub Bagian, yaitu :

  1. Sub Bagian Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Secara Elektronik;