PEMBANGUNAN PUPTR
- oleh adminwates
- 24 Maret 2020 08:33:40
- 3963 views
Sub Bag Pekerjaan Umum, Pertanahan, dan Tata Ruang
Sub Bagian Pekerjaan Umum, Pertanahan dan Tata Ruang mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan bidang pekerjaan
umum, perumahan, pertanahan dan penataan ruang.
Uraian tugas Sub Pekerjaan Umum, Pertanahan dan Tata Ruang adalah sebagai berikut :
a. mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berkaitan dengan
perhubungan, pekerjaan umum, perumahan, pertanahan dan penataan ruang;
b. menyusun program kerja dan kegiatan Sub Bagian;
c. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan bidang pekerjaan umum, perumahan, pertanahan dan penataan ruang;
d. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum, perumahan, pertanahan dan penataan ruang;
e. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum, perumahan, pertanahan dan
penataan ruang;
f. menyiapkan bahan koordinasi pembinaan jasa konstruksi; dan
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian.