PEMBANGUNAN LHPP
- oleh adminwates
- 24 Maret 2020 08:33:40
- 3899 views
Sub Bag Lingkungan Hidup, Perhubungan dan Pariwisata
1. Sub
Bagian Lingkungan Hidup, Perhubungan dan Pariwisata mempunyai tugas
menyiapkan bahan pengordinasian dan penyusunan kebijakan, menyiapkan
bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan
hidup, perhubungan dan periwisata.
2. Uraian Tugas Sub Bagian Lingkungan Hidup, Perhubungan dan Pariwisata adalah sebagai berikut :
a. mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berkaitan dengan
lingkungan hidup, perhubungan dan pariwisata;
b. menyusun program kerja dan kegiatan Sub Bagian;
c. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan bidang lingkungan hidup, perhubungan dan pariwisata;
d. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup, perhubungan
dan pariwisata;
e. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup,
perhubungan dan pariwisata; dan
f. menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian.
KEGIATAN LHPP
Rabu, 06 Februari 2019
PAPARAN KEGIATAN KAJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA