KONSOLIDASI PENGADAAN BARANG JASA

Kulon Progo, Bagian Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tentang Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kulon Progo, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Ir. RM Astungkoro, M.Hum yang dihadiri oleh Asisten Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Manusia, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum, Bappeda dan Pokja Pemilihan. Rapat koordinasi diselenggarakan di Ruang Rapat Kalibiru Sekretariat Daerah, Rabu , 30 Juni 2021.

Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 Pasal 9 ayat (1) tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran (PA) huruf e. melaksanakan Konsolidasi PengadaanBarang/Jasa dan Pasal 11 ayat (1) tugas Pejaabat Pembuat Komitmen (PPK) huruf b. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa. Konsolidasi dapat dilakukan pada tahap perencanaan anggaran (RKA), Perencanaan Pengadaan (RUP) dan Persiapan Pemilihan Penyedia, oleh PA/KPA, PPK dan/atau UKPBJ.

Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah konsolidasi dapat dilakukan oleh PPK dengan menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilaksanakan bersamaan dengan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia dan oleh UKPBJ dengan menggabungkan beberapa paket pekerjaan melalui metode Tender/Seleksi , yang dapat menetapkan lebih dari satu pemenang. Konsoldasi melalui UKPBJ dapat dilakukan setelah pengumuman RUP dan pada tahap persiapan pemilihan.

Manfaat Konsolidasi Dalam Pengadaan Barang Jasa :
- Optimalisasi jumlah/volume paket pengadaan.
- Menghemat biaya, waktu, dan tenaga.
- Mengurangi kemungkinan terjadi ketidakpatuhan atau ketidaksesuaian aturan.
- Pengadaan dilakukan oleh SDM yang kompeten.
- Membuat harga kontrak bisa lebih murah karena karena pengadaan dilakukan dalam skala besar.
- Mengurangi banyaknya transaksi keuangan/transaksi kontrak.

Download Materi