Prinsip Trust but Verify dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pemerintah telah melakukan reformasi regulasi dengan menetapkan kebijakan baru terkait mekanisme layanan perizinan berusaha di Indonesia yaitu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan target bahwa mekanisme tersebut dapat menjadi solusi untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha di Indonesia. Pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang sekaligus merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

Konsep Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengedepankan prinsip Trust but Verify yakni dengan mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha namun memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha.

Dalam mengimplementasikan kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tersebut, diperlukan kesiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aparatur Pemerintah yang memiliki kompetensi dan pemahaman yang utuh tentang konsep perizinan berusaha berbasis risiko.

Bekerjasama dengan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta,  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan webinar yang bertujuan untuk memperluas wawasan ASN baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah melalui pembelajaran dari praktik internasional terbaik (international best practices) terhadap mekanisme pelaksanaan pengawasan di internal Pemerintah khususnya dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha dan pelaksanaan pengawasan berbasis risiko.

“Kesuksesan reformasi perizinan berusaha sebagaimana di amanatkan dalam UU Cipta Kerja sangat ditentukan oleh kualitas kinerja ASN sebagai aparatur Pemerintah yang mengimplementasikannya. Berkenaan dengan hal tersebut maka pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja ASN di Pusat dan Daerah yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi sangat penting untuk dilaksanakan,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam webinar dengan tema Praktik Terbaik Sistem Pengawasan Internal Pemerintah yang dilaksanakan pada Rabu (21/7) di Jakarta.

Peningkatan peran APIP sangat diperlukan untuk mewujudkan komitmen Pemerintah dalam menyelenggarakan good governance dan juga menjadi sangat penting khususnya dalam rangka memastikan bahwa penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berjalan sesuai amanat UU Cipta Kerja.

Inggris yang tercatat sebagai negara yang menduduki peringkat ease of doing business ke-8 dari 190 negara di dunia yang diperingkat oleh World Bank juga telah mengimplementasikan penyelenggaraan perizinan dan pengawasan berbasis risiko.

“Saya berharap webinar ini akan memperkaya wawasan kepada kita tentang mekanisme pengawasan internal Pemerintah. Karena dengan wawasan yang luas dan kesiapan kompetensi dari ASN, kita berharap pelaksanaan reformasi regulasi di Indonesia dapat terwujud,” pungkasnya.

Turut hadir dalam webinar tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Dadang Kurnia, Deputy Head of Mission British Embassy Jakarta and Timor Leste Rob Fenn, Senior Policy Analyst Better Regulation Delivery Office Adrian Hall dari UK Government. (frh/fsr)
Sumber: https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/3158/prinsip-trust-but-verify-dalam-perizinan-berusaha-berbasis-risiko