Menerima Audiensi dari PT. Dua Pilar Nayanika

Rabu, 18/08/2021 di Ruang Rapat Menoreh Komplek Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah dilaksanakan penerimaan audiensi dari PT. Dua Pilar Nayanika. Audiensi dibuka oleh Bapak Zahram Asurawan, S.T. M.T., selaku kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan dipimpin oleh Bapak Drs Eka Pranyata selaku Staf Ahli bidang Ekonomi dan Pembangunan. Drs Eka Pranyata mendukung rencana akan didirikannya Klinik mata ‘Bening’ yang rencana akan berada di daerah Temon, Kulon Progo, namun dalam pembangunan Klinik tersebut menemui kendala dalam proses perizinan penggunaan tanah.

Dilanjutkan presentasi dari PT. Dua Pilar Nayanika, sebuah badan usaha yang menaungi Klinik Utama Khusus Mata “Bening”. Klinik yang rencana akan berada di daerah Temon, Kulon Progo tersebut diprakarsai oleh 2 dokter spesialis mata dari Yogyakarta yaitu dokter Edy Wibowo, Sp.M(K) dan dokter Rinanto Prabowo, Sp.M(K).

Manfaat adanya Klinik mata, masyarakat semakin dekat dengan fasilitas kesehatan khususnya klinik mata, menjadi peluang bagi pencari kerja khususnya tenaga kesehatan untuk bisa bergabung dan bekerja diklinik tersebut. Klinik tidak menghasilkan limbah, suara bising, ataupun getaran.

Dalam kesempatan ini PT. Dua Pilar Nayanika menyampaikan hambatan atau masalah yang didapati dalam proses perizinan di tingkat Dinas, terutama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Lokasi untuk pembangunan klinik tersebut dalam proses permohonan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

Selanjutnya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menanggapi, Lokasi yang dimohonkan sudah ada rekomendasi Tata Ruang yang akan digunakan untuk Ruko atas nama Bapak Jumar dan atas Nama Bapak Mamat, Solusinya harus ada pencabutan terlebih dahulu dari yang sebelumnya ke BPN, kemudian PT Dua Pilar Nayanika mengajukan kembali, baru Rekom Tata Ruang bisa keluar.

Selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu menanggapi, proses perijinan sedang ada transisi terkait dengan perijinan berusaha. Kesesuaian pemanfaatan tata ruang, jenis usaha menjadi resiko menengah tinggi. Peraturan No 14 Tahun 2021, Khusus untuk Klinik nomer 687 tentang Standar Usaha Klinik. KKPR (Keseuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) harus ada terlebih dahulu.

Selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup menanggapi, nantinya limbah dari PT. Dua Pilar Nayanika nantinya harus didiskusikan dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Selanjutnya Dinas Kesehatan menanggapi, mata adalah jendela dunia yang sangat penting. Klinik Utama Bening harus ada ijin Pendirian dan Ijin Operasional. Untuk Penanganan Limbah medis padat maupun cair harus bekerjasama dengan pihak ketiga.