Kegiatan Penegakan Hukum Barang Kena Cukai Ilegal

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2% dari penerimaan cukai. Kegiatan penegakan hukum dalam DBHCHT merupakan kegiatan untuk memberantas penyalahgunaan penggunaan pita CHT.  Agar manfaat dari DBHCHT dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Selama bulan November 2021, Sub Bagian Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan dari Bagian Administrasi Perekonomian, Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo melakukan kegiatan penegakan hukum barang kena cukai ilegal. Kegiatan yang dilakukan berupa pengawasan dan pengumpulan informasi bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo. Dua kelompok gabungan dibentuk untuk melakukan kegiatan tersebut ke setiap penjual hasil tembakau di seluruh kapanewon di Kulon Progo. Pengawasan dilakukan antara lain dengan mengecek cukai hasil tembakau lalu memberikan pengertian tentang cukai yang resmi kepada para pedagang. Sedangkan pengumpulan informasi dilakukan dengan mengupload data ke aplikasi SIROLEG.

Pita cukai asli memiliki hologram bertuliskan Indonesia, tahun pembuatan, serta tanda air yang akan nampak jika tersorot cahaya. Cukai hasil tembakau terdiri dari beberapa jenis yaitu sigaret, tembakau iris, klobot, kelembak menyan, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Berbagai jenis cukai hasil tembakau tersebut memiliki tarif cukai dan batasan harga jual eceran yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan golongannya masing-masing. Selain itu, cukai hasil tembakau dilunasi dengan pelekatan pita cukai yang pita cukainya terdiri dari seri I, II, dan III sesuai dengan peruntukannya.

Jenis-jenis rokok ilegal diantaranya yaitu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda yaitu salah peruntukan dan salah personalisasi. Sedangkan, untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah.

Jika dalam kegiatan ini ditemukan penjual rokok illegal, maka akan dilakukan input data ke aplikasi SIROLEG dari bea cukai. Aplikasi SIROLEG merupakan salah satu alat penyampaian informasi atau pelaporan adanya rokok illegal. Aplikasi SIROLEG mendapat penyegaran di tahun 2021 ini dengan berbagai fitur yang lebih mudah digunakan.

Aplikasi ini sangat membantu kinerja dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kulon Progo. Dengan disosialisasikannya penggunaan aplikasi SIROLEG versi 2021 ini diharapkan ada sinergi positif dan efektif antara Pemda dan Bea Cukai. Pelaporan pengumpulan informasi melalui SIROLEG juga bermanfaat bagi penilaian kinerja Pemda yang dihitung sesuai informasi yang masuk di aplikasi SIROLEG.

(RBS)