Tugas dan Fungsi Sekretrariat Daerah

TUGAS DAN FUNGSI

Dasar : Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Sekretariat Daerah

Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas Perangkat     Daerah serta pelayanan administratif

Untuk melaksanakan tugas dimaksud Sekretariat Daerah memiliki  fungsi :

  1. pengoordinasian pelaksanaan   kegiatan Sekretariat Daerah, di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, bidang perekonomian dan pembangunan, dan bidang administrasi umum, serta pelayanan teknis administrasi kepada Perangkat Daerah;
  2. penyusunan dan perumusan rencana kerja Sekretariat Daerah berdasarkan kebijakan Bupati yang meliputi penyelenggaraan di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, bidang perekonomian dan pembangunan, serta bidang administrasi umum;
  3. pengoordinasian penyusunan kebijakan Pemerintahan Daerah;
  4. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bawahan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Daerah;
  5. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
  6. pengoordinasian pelaksanaan tugas Staf Ahli Bupati;
  7. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah;
  8. pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintahan Daerah
  9. penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  10. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
  11. pengoordinasian pelaksanaan tugas  selaku Pengguna Anggaran;
  12. pengoordinasian pelaksanaan tugas  selaku Pengguna Barang;
  13. pengoordinasian penyusunan Perjanjian Kinerja Sekretariat Daerah;
  14. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan Sekretariat Daerah dan tata usaha pimpinan;
  15. pengoordinasian penyelenggaraan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal Sekretariat Daerah;
  16. pemantauan penerapan Standar Pelayanan, menetapkan dokumen Standar Operasional Prosedur, dan penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Sekretariat Daerah;
  17. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Daerah;
  18. pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengelola Barang Milik Daerah;
  19. pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
  20. pelaksanaan pembinaan terhadap pengurusan BUMD pada kebijakan yang bersifat strategis;
  21. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah;
  22. melaksanakan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati;

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Asisten yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat;
  2. pengoordinasian penyusunan perencanaan dan program kerja lingkup Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  3. pengoordinasian penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;
  4. penyelenggaraan integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;
  5. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
  6. pengoordinasian pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;
  7. pelaksanan pembinaan dan pelayanan administrasi bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;
  8. pengoordinasian  pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal lingkup Asisten  Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  9. pengoordinasian pelaksanaaan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas lingkup Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  10. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan lingkup Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah yang berkaitan dengan bidang

Asisten Perekonomian dan Pembangunan

Asisten Perekonomian dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Asisten yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang administrasi pembangunan dan bidang pengadaan barang/jasa.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian penyusunan perencanaan dan program kerja di bidang perekonomian dan pembangunan;
  2. pengoordinasian perumusan kebijakan daerah bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang administrasi pembangunan dan bidang pengadaan barang/jasa;
  3. penyelenggaraan koordinasi,   integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi pelaksanaan tugas di bidang perekonomian dan pembangunan;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang administrasi pembangunan, dan bidang pengadaan barang/jasa;
  5. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang administrasi pembangunan, dan bidang pengadaan barang/jasa;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal lingkup Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
  7. pengoordinasian pengendalian, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas lingkup Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah yang berkaitan dengan bidang

Asisten Administrasi Umum

Asisten Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Asisten yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian fungsi Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang umum, organisasi, protokol dan rumah tangga.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian penyusunan perencanaan dan program kerja bidang administrasi umum;
  2. pengoordinasian bahan perumusan kebijakan di bidang administrasi umum;
  3. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi umum;
  4. penyelenggaraan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi pelaksanaan tugas di bidang administrasi umum;
  5. mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi umum;
  6. pembinaan dan pelayanan administrasi bidang administrasi umum;
  7. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal lingkup Asisten Administrasi Umum;
  8. pengendalian, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Asisten Administrasi Umum; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah yang berkaitan dengan bidang

Untuk selengkapnya, tugas dan fungsi Sekretariat Daerah beserta unit - unit dibawahnya dapat dilihat pada Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023