Jajaran Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Hadiri Bimtek SIKP KUR Tahun 2022

Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan penyegaran bagi operator SIKP KUR di lingkup Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta serta untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam penyaluran KUR, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. DI Yogyakarta menyelenggarakan Bimtek SIKP KUR. Jajaran Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menghadiri Bimtek SIKP KUR Tahun 2022 diwakili oleh pegawai operator SIKP dari Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah, Dinas Koperasi dan UKM, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan terlaksana pada hari Kamis, 7 Juli 2022 di Kanwil Direktorat Jendral Perbendaharaan DIY.

          Ilham dari Direktorat SMI dan SITP menyampaikan tentang KUR, "Suku Bunga KUR sebesar 6% efektif pertahun. Pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar selisih harga pasar dan suku bunga KUR. Sumber dana KUR 100% berasal dari dana lembaga keuangan penyalur KUR. Tujuan utama KUR adalah memfasilitasi UMKM yang tidak memenuhi kriteria 5C perbankan yaitu Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral. Subsidi bunga dari pemerintah meringankan beban bunga yang ditanggung debitur menjadi 6%. Selain itu, jaminan untuk KUR adalah usaha UMKM itu sendiri sehingga mempermudah persyaratannya." Berdasarkan Permenko 1 tahun 2022: Agunan tambahan TIDAK DIPERLUKAN untuk KUR Super Mikro, Mikro, dan TKI (KUR s.d 100jt). Bahkan saat ini ada relaksasi untuk pengajuan KUR berupa penundaan pengiriman ijin usaha dan NPWP. KUR Khusus (KUR Kelompok) sampai saat ini belum dianggarkan sehingga sementara calon debitur diarahkan untuk mengambil KUR Individu (KUR Mikro dan Super Mikro). Sementara KUR UMi awalnya menyasar masyarakat kecil (contoh: penerima PKH) yang belum menjalani pelatihan maupun menjalankan usaha. Bunga KUR UMi memberlakukan bunga pasar. "Realisasi KUR secara nasional saat ini sebesar Rp179,3T/Rp373T atau sebesar 48,08%. DIY ada pada peringkat 13 dari 34 Provinsi." imbuhnya.

Perubahan Kebijakan KUR Untuk Memperluas dan Meningkatkan Penyaluran KUR

  • Perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya diatas Rp10 juta s.d. Rp50 juta menjadi diatas Rp10 juta s.d. Rp100 juta untuk yang memiliki NPWP.
  • Perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan) dan subsidi bunga sesuai dengan jenis KUR.
  • Peningkatan plafon KUR TKI dari s.d. Rp25 juta menjadi s.d. Rp100 juta, penarikan (pencairan KUR) sesuai kebutuhan TKI dan penyederhanaan penyaluran KUR.
  • Penurunan subsidi bunga/subsidi marjin KUR untuk KUR Super Mikro turun 1% sehingga menjadi sebesar 12%; KUR Mikro turun 0,5% menjadi 10%; subsidi bunga KUR Kecil tetap sebesar 5,5%; dan subsidi bunga KUR Penempatan PMI turun 0,5% menjadi 13,5%.
  • Penegasan ketentuan penyaluran KUR bagi ASN/TNI/POLRI, hanya bagi pegawai yang memasuki Masa Persiapan Pensiun.

Diharapkan LJK penyalur KUR tidak salah mengklasifikasikan debitur sebagai pemilik usaha sektor produksi dengan sektor perdagangan karena perlakuan akumulasi plafon KUR berbeda.

Kepala Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Perbendaharaan 2 Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Hanafi Firdaus menjelaskan, "Bimtek SIKP diharapkan dapat membuat KUR semakin tepat sasaran dan makin tinggi penyalurannya."

Kendala dalam SIKP antara lain:

  1. Tingkat mutasi PIC tinggi namun transfer of knowledge
  2. Dari perbankan sudah menyalurkan KUR 79rb tetapi dari SIKP baru 14rb (10-15%).
  3. Tingkat keakurasian data debitur kurang tepat diantaranya nomor HP.
  4. Data sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu untuk meningkatkan akurasi.
  5. Masih banyaknya LJK penyalur yang tidak melakukan clear statement bagi debitur yang sudah melunasi KUR.

Validasi calon debitur KUR harus lolos SIKP dan SLIK, sehingga ditolaknya calon debitur oleh SIKP dapat menghambat pencairan KUR. LJK penyalur KUR berkewajiban melakukan clear statement SIKP maksimal H+2 dari pelunasan. Selain itu, terjadi kasus proses gadai yang diberlakukan sebagai UMi OLEH PEGADAIAN sehingga ikut terblokir di SIKP. Pinjaman lain selain KUR juga banyak yang mempengaruhi SIKP sehingga calon debitur tertolak karena debitur KUR hanya dapat mempunyai 1 pinjaman.

Saat ini SIKP juga berperan dalam proses tambahan subsidi bagi debitur KUR yang mengajukan perlakuan khusus berupa penundaan pembayaran angsuran pokok, perpanjangan jangka waktu, dan/atau suplesi mengajukan permohonan kepada penyalur KUR.

Data SIKP juga sempat dimanfaatkan untuk penyaluran bantuan sosial. "Pemda diharapkan melakukan validasi dan upload sebanyak mungkin debitur potensial tanpa khawatir realisasi yang rendah jika dibandingkan dengan debitur potensial. Debitur potensial yang tinggi dengan realisasi rendah berarti LJK penyalur yang kurang efektif.", ungkap Hanafi.

SIKP juga sedang dikembangkan versi aplikasi mobilenya dengan fitur-fitur yang membantu calon debitur. Salah satu fitur tersebut adalah simulasi cicilan.

(Rky)