PENGUMUMAN
Kepada SKPD yang belum menyelesaikan Pengisian Form Anjab ABK agar segera menyelesaikan dan menyampaikan ke Bag. Organisasi paling lambat pada tgl. 31 Juli 2013.Apabila ada kesulitan dan permasalahan segera dikonsultasikan dengan Tim Anjab Kabupaten atau Bag. Organisasi. Terima kasih.
Source: zc