Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar tidak melakukan sidak
pada hari pertama PNS masuk kerja, setelah cuti bersama dan libur Idul
Fitri 1434 H. “Kami serahkan ke masing-masing pimpinan instansi untuk
mendisiplinkan pegawainya,” ujarnya kepada wartawan di kantornya , Senin
(12/08).
Dikatakan, aturan mengenai disiplin
pegawai sudah diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai. Di dalamnya sudah mengatur, bila tidak masuk kerja untuk waktu
tertentu, sampai sanksi tegas berupa pemecatan bila pegawai tidak masuk
selama 46 hari dalam setahun. Sidak bukan strategi fundamental untuk
mengubah seseorang supaya lebih sadar akan tanggung jawab. “Disiplin
harus dimulai dari diri sendiri,” tegasnya.
Azwar menambahkan, adanya cuti bersama
lebaran merupakan bentuk kelonggaran yang diberikan oleh Negara kepada
pegawai negeri, dan kalau ditotal, jumlahnya ada sembilan hari. “Kami
tidak mau masyarakat merasa pelayanan menjadi lama karena terpotong hari
libur tadi,” tambahnya.
Kepada seluruh PNS, menteri menekankan
agar lebih semangat dan berkinerja lagi sehingga semua program aksi
yang direncanakan tepat pada sasaran, bukan hanya tepat waktu. <Selengkapnya...>
Sumber : MenpanRB
Source: zc