Clearing House merupakan forum yang fungsinya untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pihak lain yang dibutuhkan, sehingga dapat memberikan solusi yang komprehensif secara cepat dan efektif. Untuk itu Bagian Pengadaan Barang/Jasa berupaya membentuk Layanan Clearing House dengan melakukan rapat koordinasi pembentukan Layanan Clearing House bersama beberapa instansi terkait pada tanggal 23 April 2025. Hal ini juga merupakan upaya Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Kulon Progo dalam mencegah potensi masalah yang akan muncul. Adapun potensi tersebut antaranya, Pengadaan yang beresiko tinggi; Pengadaaan Khusus; Pengadaan Strategis; serta Pengadaan yang mendesak (Urgent).
Rapat Koordinasi ini diselenggarakan di Ruang Rapat Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Kulon Progo, dipimpin oleh Kabag. PBJ serta dihadiri oleh unsur dari Inspektorat Daerah, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Hukum serta staf BPBJ.
Upaya pembentukan Layanan Clearing House ini mendasar pada adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021, Peraturan LKPP nomor 10 tahun 2021, Keputusan Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Nomor 10 tahun 2021 dan menindaklanjuti surat LKPP nomor : 5174/D.4.2/03/2025 tanggal 05 Maret 2025.
Melalui pembentukan ini diharapkan dapat mewujudkan lima tujuan utama, antaranya sebagai berikut :
1. Mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang menghasilkan value for money.
2. Meningkatkan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa.
3. Mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bebas konflik kepentingan dan adil.
4. Menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
5. Mengurangi resiko sanggah, pengaduan ataupun permasalahan hukum.