Berdasarkan Permendagri No.61 Tahun 2007 ttg Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum, pasal 127 bahwa Evaluasi dan Penilaian Kinerja BLUD dilakukan setiap tahun oleh Kepala Daerah dan/atau Dewan Pengawas terhadap Aspek Keuangan dan Non Keuangan.
Maka pada tgl. 7-8 Nov 2017 selama 2 hari bertempat di Joglo Rumah Dinas Bupati, Bagian Organisasi menyelenggarakan Desk dalam rangka Evaluasi Penerapan PPK-BLUD pada Puskesmas tahun 2017. Dengan mengundang 21 Puskesmas di Kab. Kulon Progo.
Sedangkan indikator yang dinilai adalah dari aspek :
Data Kinerja yang digunakan sebagai bahan evaluasi adalah data dari bulan Januari s/d September 2017.
Diharapkan dari pelaksanaan Evaluasi tersebut dapat mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan BLUD sebagaimana telah ditetapkan dalam Renstra Bisnis dan RBA.
Source: zc