Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Implikasi Perubahan Nomenklatur pada Pelayanan Publik

Admin Web OPD
Publikasi
31 Januari 2020 22:44:26

Image Berita

Adanya perubahan nomenklatur di kabupaten Kulon Progo membawa implikasi ke semua hal, diantaranya terkait regulasi yang mendukung penyelenggaraan pelayanan publik. Regulasi yang baru saja ditetapkan adalah terkait Standar Pelayanan Perizinan pada Kecamatan (Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019). Perlu disepakati, apakah harus dilakukan perubahan regulasi satu persatu, ataukah ada regulasi khusus yang bisa dijadikan acuan untuk semuanya.

Untuk itu Bagian Organisasi belum lama ini menyelenggarakan rapat koordinasi terkait Standar Pelayanan Perizinan di Bale Agung. Pada rakor tersebut mengundang beberapa OPD dan UPT yang menangani perizinan.

Sehingga diharapkan setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan.

 

 


Source: zc