Pada hari Senin (3/2/2025) Penjabat Bupati Kulon Progo, Ir. Srie Nurkyatsiwi, M.M.A. menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 kepada DPRD Kabupaten Kulon Progo dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Kresna Gedung DPRD Kabupaten Kulon Progo. Penyampaian LKPJ menjadi salah satu kewajiban kepala daerah yang diatur pada Pasal 71 Ayat (2) bahwa Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada tahun 2024 pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kulon Progo bertema Pembangunan Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Peningkatan Daya Saing Daerah yang selanjutnya dilaksanakan melalui 6 (enam) program prioritas dan didukung dengan upaya pencapaian pembangunan melalui 10 (sepuluh) proyek strategis. Atas pelaksanaan pembangunan tersebut terdapat berbagai penghargaan yang merupakan bentuk apresiasi atas capaian maupun prestasi yang diraih. Dalam LKPJ tahun 2024 juga memuat laporan keuangan, laporan pencapaian indikator kinerja dan sasaran capaian daerah.
Capaian keberhasilan pelaksanaan pembangunan tersebut tentu merupakan buah dari kerjasama yang baik dari berbagai pihak yang tentunya harus terus ditingkatkan demi perkembangan dan kemajuan Kulon Progo dimasa mendatang. (Agsa)
Source: