Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Perwujudan Nyata Keadilan Restoratif: Pemkab Kulon Progo Implementasi Pidana Kerja Sosial

admin Bagian Hukum
Berita
24 Juni 2026 14:29:46

Image Berita


Seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengambil langkah strategis tindak lanjut melalui Nota Kesepakatan Sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terkait Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Pada hari Rabu (24/6/2026), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo turut hadir dalam kegiatan "BAKPIA, Bapas: Koordinasi, Pengawasan, Pembimbingan, dan Aksi Sosial" yang diselenggarakan oleh Balai Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kantor Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo. Kegiatan ini merupakan perwujudan nyata dari implementasi nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berkomitmen penuh untuk mendorong penyelesaian permasalahan hukum dan sosial di masyarakat dengan mengedepankan pendekatan pemulihan, kemanfaatan, serta semangat kebersamaan.(*)

Source: Bagian Hukum

WhatsApp Chat