Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

WORKSHOP PENGADAAN BARANG JASA BAGI PPK

Admin Web OPD
Informasi Berkala
04 Februari 2020 15:44:58

Image Berita


Kulon Progo, Bagian Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan Workshop Pengadaan  Barang Jasa (PBJ) dengan peserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 4 Februari 2020. Acara dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Ir. RM Astungkoro,M.Hum didampingi Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Danang Adrianto, SE dan menghadirkan Narasumber Drs. Hery Suroso, S.T, M.T (Dosen Universitas Negeri Semarang , Instruktur Pengadaan Barang dan Jasa LKPP RI) di Aula Adikarto Gedung Kaca.

Acara dimulai dengan arahan Bapak Sekretaris Daerah bahwa Keberhasilan Pengelolaan Dana APBD ada ditangan bapak ibu Pejabat Pembuat Komitmen. Ucapan terimakasih atas jeri payah PPK telah melaksanakan kegiatan APBD 2019 dan UKPBJ yang telah melaksanakan pengadaan barang jasa secara Tender.  Pada Tahun 2019 Pemkab Kulon Progo telah selesai melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa dengan mekanisme tender melalui Bagian PBJ sebanyak 174 paket. Jumlah paket tersebut mengalami penurunan dari 188 paket di Tahun 2018. Namun meskipun dari jumlah paket mengalami penurunan tetapi dari pagu anggaran mengalami kenaikan sebesar 17%, dari Rp. 224.435.382.601 di Tahun 2018 menjadi Rp. 271.746.970.104 di tahun 2019. Penurunan jumlah paket tersebut salah satunya disebabkan karena telah dilakukan strategi proses pengadaan barang/jasa diantaranya dengan melakukan kontrak payung dan konsolidasi paket. Untuk Pelaksanaan Pengadaan Barang jasa tahun 2020 perlu disikapi khususnya PPK sehingga diperlukan kompetensi yang mumpuni dan strategi yang tepat dan benar untuk meminimalisir resiko terhadap Pengadaan Barang dan Jasa.

Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
Dimana Metode Pemilihan Penyedia barang/jasa dilakukan dengan E-purchasing; Pengadaan Langsung; Penunjukan Langsung; Tender Cepat; dan Tender. Sehingga seluruh metode pemilihan penyedia harus dilakukan secara elektronik.


Dilanjutkan arahan Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020 dan mengantisipasi fenomena "ndlosor" seperti tahun kemaren perlu perhatian PPK dalam menyusun HPS dan selalu meng-update harga hasil survei. Bagian Pengadaan Barang dan jasa mengundang Narasumber Drs. Hery Suroso, S.T, M.T untuk memberikan wawasan dan pengetahuannya dalam menyusun HPS dan Manajemen Kontrak kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Pesan untuk PPK bahwa tahun 2020 semua transaksi pengadaan barang dan jasa menggunakan Aplikasi SPSE dan E-Katalog. OPD yang menghendaki pendampingan dapat berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan jasa untuk mendapat pelatihan Aplikasi Nontender, Pencatatan Nontender dan Pencatanan Swakelola sekaligus langsung transaksi.
.

Materi Workshop disampaikan oleh Drs. Hery Suroso, S.T, M.T. memaparkan tentang Manajemen Kontrak dan Penyusunan HPS. Dalam Perpres 16 Tahun 2018 tedapat Ketentuan PAM (Pre Award Meeting) / Rapat Penunjukan Penyedia yaitu sebelum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Pejabat Pembuat Komitmen, Pokja Pemilihan dan pemenang melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia. PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) diterima oleh PPK. Selengkapnya didownload materi.

Kesimpulan acara:
- Data APBD yang sudah terinput di Aplikasi SiRUP belum 100% agar menjadi perhatian khusus kepada Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk segera diumumkan.
- Mulai 2020 Proses transaksi pengadaan barang dan jasa dilakukan secara elektronik dengan aplikasi e-Procurement, SPSE-Tender, Pencatanan nontender dan Pencatatan Swakelola. OPD yg menghendaki pelatihan dan transaksi silakan koordinasi dengan BPBJ.
- PPK perlu meningkatkan kompetensi yang mumpuni dan strategi yang tepat dan benar untuk meminimalisir resiko terhadap Pengadaan Barang dan Jasa.

Download materi diwebsite  https://setda.kulonprogokab.go.id/blp/download/

Source: Bagian Layanan Pengadaan

WhatsApp Chat