FORUM KELEMBAGAAN ASLI DI KULON PROGO

Pada hari Selasa (19/07/2022) telah dilaksanakan Forum Kelembagaan Asli di Kulon Progo bertempat di Pondok Makan Omah Mbeji, Wates, Kulon Progo yang menghadirkan nara sumber Bapak Pj Bupati Kulon Progo, Bapak Paniradya Pati Kaistimewaan DIY, Ibu Kepala Biro Organisasi Setda DIY dan dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kulon Progo beserta Tim Koordinator urusan kelembagaan Kabupaten Kulon Progo.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dan pembacaan doa agar pelaksanaan acara dapat berjalan dengan lancar. Selanjutnya Bapak Drs. Saktiyana selaku Pj Bupati Kulon Progo menyampaikan sambutan sekaligus melakukan pembukaan secara simbolis acara Forum Kelembagaan Asli di Kulon Progo. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Kelembagaan Asli tidak hanya sebatas merubah nomenklatur yang ada tetapi dengan arti yang lebih luas. Diharapkan Forum Kelembagaan Asli ini menjadi ruang dialog bagi koordinator urusan Keistimewaan bidang Kelembagaan dan pelaksana Keistimewaan maupun seluruh Perangkat Daerah untuk sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, ataupun sharing keberhasilan dan potensi yang ada, guna mendukung terwujudnya kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Bapak Aris Eko Nugroho, S.P. M.Si selaku Paniradya Pati Kaistimewaan DIY, Ibu Ana Windyawati, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Organisasi Setda DIY yang dimoderatori oleh Bapak Danang Adrianto, SE Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kulon Progo. Secara garis besar Bapak Paniradya Pati memaparkan roadmap keistimewaan urusan kelembagaan menuju kelembagaan DIY yang berorientasi pada masyarakat serta mengajak peserta forum kelembagaan asli untuk lebih berdiskusi bagaimana pengelolaan Danais bisa mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan ketimpangan antar daerah di DIY. Selain itu, Ibu Kepala Biro Organisasi Setda DIY memaparkan mengenai perencanaan dan pengendalian urusan kelembagaan DIY. Selain itu juga menyampaikan terkait rencana perubahan kebijakan pelaksanaan BKK Kabupaten/Kota. yang sebelumnya sesuai Pergub Nomor 85 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan menyebutkan pada Pasal 4 ayat (7) : Penggunaan BKK Dana Keistimewaan di Kabupaten/Kota berpedoman pada Peraturan Gubernur mengenai standar satuan harga barang dan jasa Pemerintah Daerah DIY dan petunjuk teknis yang disusun oleh Paniradya Keistimewan, sedangkan saat ini sedang tahap proses penyusunan Peraturan Gubernur baru terkait pengelolaan BKK Kabupaten/Kota yang menyatakan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penganggaran program dan kegiatan BKK Dana Keistimewaan menggunakan Standar Harga Barang Jasa masing-masing Kabupaten/Kota.Acara dilanjutkan dengan diskusi dan ditutup dengan doa bersama.